Alat Bukti Sumpah

Sumpah sebagai alat bukti yang terakhir sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 1866 BW yang menyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata meliputi Alat Bukti Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Alat bukti yang terakhir inilah yang akan menjadi pembicaraan terkahir mengenai Alat-alat bukti yang terdapat dalam Hukum Acara Perdata. Sumpah sendiri dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1929 sampai dengan Pasal 1945 KUHPerdata.

Pengertian Sumpah seperti apa yang tercantum dalam Pasal 1929 adalah suatu pernyataan hikmat yang dikemukakan secara sungguh-sungguh dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan yang memberikan sumpah. Sumpah hanya dikenal bagi orang yang beragama Islam, sedangkan Orang yang Beragama lain terutama Yang BerAgama Kristen menurut para sarjana Hukum Indonesia tidak mengenal adanya Sumpah, tapi lebih lazim dikenal adanya Janji. Sehingga kesimpulannya sumpah yang dikenal sebagai alat bukti dipersamakan dengan pengertian Janji.

Di dalam Hukum Acara Perdata dikenal ada 2 macam sumpah, yaitu:
  1. Sumpah Penambah (Subsisoir) Yaitu sumpah yang dilakukan jika terdapat alat bukti lain akan tetapi bukti tersebut masih sangat minim atau belum memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Contohnya sumpah yang dilakukan terhadap alat bukti surat yang tidak memenuhi syatarat sebagai alat bukti, sehingga sumpah disini berperan untuk melegalisasi alat bukti tersebut.
  2. Sumpah Pemutus (Decesoir) Yaitu sumpah yang dilakukan karena tidak alat bukti yang lain sama sekali.

Perlu diketahui bahwa sumpah juga dapat dilakukan di luar pengadilan, akan tetapi sumpah tersebut mempunyai daya kekuatan sebagai alat bukti jika sumpah tersebut dilakukan di depan Hakim, baik itu di depan Hakim Ketua yang memeriksa perkara maupun di depan Hakim Anggotanya. Misalnya Sumpah Pocong.
Sumpah bukan hanya dapat dilakukan di depan Hakim akan tetapi juga juga dapat dilakukan di depan Advokat, dimana advokat disini mempunyai kuasa istimewa untuk dilegalisasinya sumpah yang dilakukan di depannya. Misalnya: AKTE NOTARIS.

Perbedaan Sumpah Penambah dengan Sumpah Pemutus
Sumpah penambah dapat dilakukan jika masih ada alat bukti yang lain akan tetapi alat bukti tersebut menurut Hukum Pembuktian masih sangat minim sedangkan pada sumpah pemutus adapun dilakukan sumpah tersebut karena tidak ada alat bukti yang lain/tidak ada alat bukti sama sekali.
Sumpah Penambah, inisiatif untuk melakukan sumpah datangnya dari hakim yang memeriksa perkara tersebut sedangkan pada sumpah pemutus inisiatif untuk melakukan sumpah datangnya dari pihak-pihak yang berpekara.
Pada Sumpah Penambah Hakim lah yang menentukan kepada siapa akan dibebani sumpah, apakah itu kepada penggugat ataupun tergugat sedangkan pada Sumpah Pemutus yang pertama-tama sumpah dibebankan kepada penggugat, jika penggugat menolak selanjutnya sumpah akan dibebankan kepada tergugat.
Pada Sumpah Penambah pada umumnya redaksi/kata-kata/kalimat biasanya ditentukan oleh hakim sedangkan pada Sumpah Pemutus redaksi/kata-kata/kalimat Sumpah yang diucapkan biasanya adalah kalimat yang berasal dari pihak-pihak yang terlibat perkara( kalau tergugat dibebani sumpah maka kata-kata atau kalimat sumpah berasal dari penggugat sebaliknya apabila penggugat dibebani sumpah maka kalimat atau kata-kata sumpah berasal dari tergugat)
Menurut Hukum Pembuktian apabila penggugat telah melakukan sumpah yang oleh hakim dibebankan kepadanya maka gugatanya pasti dikabulkan, sebaliknya apabila ia menolak melakukan sumpah yang dibebankan kepadanya dan sumpah tersebut akhirnya dibebankan kepada tergugat dan dilaksanakan maka gugatan tersebut pasti ditolak.
_________________________________
Sumber :
http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/sumpah.html
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger