Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata bisa juga disebut dengan Hukum Perdata Formil, Hukum Perdata Formil atau lazimnya disebut Hukum Acara Perdata sebetulnya merupakan bagian dari Hukum Perdata. Hukum Perdata sendiri terdiri dari Hukum Perdata Materiil seperti Burgerlijk Wetbook (WB) atau biasa disebut Kitap Undang-undang Hukum Perdata dan Wetbook van Koophandel (WVK) atau disebut juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Sementara selain Hukum Perdata Materiil adalah Hukum Perdata Formil seperti Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau yang disebut Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk derah Pulau Jawa dan Madura, serta Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang biasa disebut Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura.


Apa yang dimaksud dengan Hukum acara Perdata?[1]
Pendefinisian Hukum Acara Perdata sendiri oleh para ahli yang satu sama lainnya berbeda-beda namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama.

Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata di Indonesia” menyatakan :
Hukum Acara Perdata adalah rangkaiyan Peraturan yang memuat cara bagai mana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.[2]
Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam karyanya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan, bahwa:
“Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagai mana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil dengan perantaraan hakim.”[3]
Prof. DR. Supomo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, menjelaskan :
“Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (Burgerlijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.”[4]
H. Riduan Syahrani, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata” mengatakan :
“Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagai mana caranya menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan.”
Berbagai dari definisi Hukum Acara Perdata diatas tidak jauh berbeda dengan Laporan Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman tanggal 21-23 di Yogyakarta, bahwa Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur bagai mana caranya menjamin ditegagkannya atau dipertahankannya Hukum Perdata Materiil.

Melihat dari berbagai pernyataan tersebut diatas dari sudut pandang Hukum Acara Perdata dilihat dari segi penyelesaian sengketa perdata dan penegakan hukum perdata, maka dapat disimpulkan bahwa:
Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana dalam beracara atau tata cara proses pemeriksaan dipengadilan terhadap penyelesaian sengketa perdata dalam rangka menegakkan hukum perdata (hukum perdata materiil)”
Hukum Perdata (Materiil) yang akan ditegakan melalui proses penyelesaian perkara perdatanya dengan menggunakan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formil) meliputi diantaranya:
1. Hukum Perdata (Materiil) yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan:
2. Hukum Perdata (Materiil) yang tidak tertulis berupa Hukum Adat yang hidup dimasyarakat.


Kenapa Hukum Acara Perdata diperlukan dalam masyarakat?
Karena tujuannya supaya masyarakat bisa mempertahankan hak keperdataanya, dan juga agar penyelesaian perkara perdata atau pemulihan hak perdatanya tidak dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting), akan tetapi harus menurut ketentuan yang termuat dalam Hukum Perdata Formil sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum (perdata) dalam masyarakat.



Untuk dapat mencapai tujuan dari Hukum Acara Perdata sebagaimana disebutkan diatas, maka pada umumnya peraturan-peraturan  Hukum Acara Perdata itu bersifat memaksa (dwingend recht), karena dianggap menyelenggarakan kepentingan umum,[5] sehingga peraturan Hukum Acara Perdata ini tidak bisa dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau yang bersengketa serta merta harus tunduk dan mentaatinya.

Meskipun demikian, ada juga bagian dari peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) karena dianggap mengatur penyelenggaraan kepentingan khusus dari yang bersangkutan,[6] sehingga dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya mengenai alat bukti yang dipakai dalam pembuktian suatu perkara, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengadakan perjanjian yang menetapkan bagi mereka hanya dapat mempergunakan 1 (satu) macam alat bukti, umpamanya tulisan, sedangkan pembuktian dengan alat bukti lain tidak diperkenankan. Perjanjian yang mengatur tentang pembuktian yang berlaku bagi orang-orang yang mengadakan perjanjian  tersebut "perjanjian pembuktian", yang menurut hukum memang dibolehkan dalam batas-batas tertentu.[7]





[1] Harus disadari bahwa Hukum Acara Perdata dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu Hukum Acara Perdata di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Hukum Acara Perdata dalam lingkungan Peradilan Agama. Yang diuraikan diatas adalah Hukum Acara Perdata dilingkungan Peradilan Umum , yang juga berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, sepanjang tidak diatur secara khusus (pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
[2] Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, Cet. VI, 1975, hal 13.
[3] Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H.., Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Cet. II, 1979, hal. 2.
[4] Prof. DR. Supomo, S.H., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, cet. V, 1972, hal. 12
[5] Prof. Dr. Supomo, SH., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, cet. V, 1972, hal. 12.
[6] Ibid
[7] Prof. R Subekti, SH., Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, cet. III, 1975, hal. 63.
___________________________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger