Materi Muatan Dan Proses Terbentuknya Peraturan Daerah

Fungsi Peraturan Daerah dirumuskan dalam Pasal 136 UU No.32 Th. 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai berikut :
  1. Menyelenggaraan pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  2. Menyelenggaraan pengaturan sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
  3. Menyelenggaraan pengaturan hal-hal yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Menyelenggaraan pengaturan hal-hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang dimaksud disini adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Dalam Pasal 12 UU No.10 Th. 2004 menetapkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah sebagai berikut :
“Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Berdasarkan  rumusan Pasal 7 ayat (2) UU No.10 Th. 2004 dikatakan bahwa Peraturan Daerah dibuat oleh DPRD bersama Gubernur atau bupati/Walikota. Dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945  telah dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lainnya, dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Kemudian kewenangan tersebut dirumuskan secara lebih kongret lagi dalam Pasal 136 UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  2. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
  3. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
  4. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  5. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan• dalam lembaran daerah.
Proses Terbentuknya Peraturan Daerah berdasarkan UU No. 10 Th. 2004 :
A.Tahap Persiapan
  1. RAPERDA diajukan oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota. (Pasal 26 & 27)
  2. RAPERDA dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.(Pasal 28)
  3. RAPERDA yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan kepada Pimpinan DPRD, dan RAPERDA yang telah dipersiapkan DPRD disampaikan pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota. (Pasal 29)
  4. Penyebar luasan RAPERDA dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat DPRD dan RAPERDA dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (Pasal 30)
  5. Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan gubernur atau bupati/walikota menyampaikan RAPERDA mengenai materi yang sama, maka yang dibahas RAPERDA yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan RAPERDA yang disampaikan gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan perbandingan. (Pasal 31)
B.Tahap Pembahasan
  1. Pembahasan RAPERDA di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota yang dilakukan melalui tingkatan-tingkatan pembicaraan, yaitu dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. (Pasal 40)
  2. RAPERDA dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota atas persetujuan bersama. (Pasal 41)
C.Tahap Penetapan
  1. RAPERDA yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7(tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). (Pasal 42)
  2. Pembubuhan tanda tangan oleh gubernur atau bupati/walikota dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan bersama. Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak RAPERDA disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota,  tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota, maka RAPERDA tersebut sah menjadi PERDA dan wajib diundangkan. (Pasal 43)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger