Hirarki Sistem Norma Hukum Republik Indonesia

TEORI ADOLF MERKL (Teori das doppelte rech stanilitz)
Norma memiliki 2 (dua) wajah :
  1. Norma mengadah kebawah (bersumber pada norma dibawahnya)
  2. Norma mengadah keatas (bersumber pada norma diatasnya)
Akibat dari teori ini adalah :
  1. Suatu norma ada masa berlakunya tergantung pada norma diatasnya
  2. Apabila norma diatas dicabut maka norma yang ada dibawah tidak brlaku lagi
TEORI HAN KELSEN ( Stutentheori )
“ general theory of law and state”
  1. Norma dalamsuatu masyarakat selalu berlapis / bertingkat / berjenjang.
  2. Setiap norma dibawah bersumber pada norma yang ada diatsnya begitu seterusnya sampai pada tingkatan yang paling atas / tinggi dimana Norm paling tinggi ( tidak ditemukan lagi norma)
  3. Norma yang paling atas dikenal dg groun Norm ( norma dasar ) yang tdk bersumber pada suatu apapun
  4. Presufresif : Merupakan pernyataan kehendak bersama semua masyarakat tanpa memperhatikan apa yang menjadi dasarnya 
  5. Groun norm timbul karena  Presufresif 
TEORI HANS NAVIASKY (Theorie vom Stufenaufbau der Rechtsordnung)
  1. Norma yang berlaku dalam masyarakat berjenjang-jenjang
  2. Norma bersumber pada norma yang diatasnya
Jika dibandingkan dengan teori jenjang norma  (Stutentheori) dari Hans Kelsen dan teori jenjang norma hukum (Theorie vom Stufenaufbau der Rechtsordnung) dari Hans Nawiasky, maka dapa dilihat adanya cerminan dari kedua sistem norma  tersebut dalam  sistem norma hukum Negara Republik Indonesia.
Dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia norma-norma hukum yang berlaku berada dalam suatu sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, sekaligus berkelompok-kelompok, dimana suatu norma itu selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia yaitu Pancasila.
Hirarki tingkatan dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
  1. Pancasila merupakan norma hukum tertinggi negara (Staatsfundamentalnorm)
  2. Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, hukum dasar tidak tertulis atau disebut konvensi ketatanegaraan sebagai Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz)
  3. Undang-Undang (formell Gesetz)
  4. Peraturan Pelaksana dan Peraturan Otonomi (Verordmung & Autonome Satzung)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger