Fungsi & Materi Muatan Peraturan Pemerintah

Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan :
  1. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU  yang tegas-tegas  menyebutnya.
  2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU  yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas  menyebutnya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah dijelaskan dalam Pasal 10 UU No.10 Th. 2004 yang berbunyi “materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagai mana mestinya”. Yang dimaksut “sebagai mana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah tidak boleh memuat sanksi Pidana, hal ini diatur dalam Pasal 14 UU No.10 Th.2004 yang berbunyi “Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah”.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger