Soal Latihan Hukum Acara Perdata Mengenai Perihal Gugatan, Kompetensi Relatif Pengadilan, Dan Beban Pembuktian Dalam Sengketa Tanah Warisan


Jika A berdomisili di Kotabaru ingin menggugat B yang berdomisili di Tanah Bumbu dengan tuntutan meminta bagian tanah warisan yang berada di Kab. Tanah Laut dan di Kab. Kotabaru kepada B, pertanyaannya :
  1. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatannya?
  2. Kemana gugatan untuk memecahkan perkara boedel warisan tersebut harus diajukan?
  3. Jika nantinya gugatan diterima dan proses pemeriksaan berjalan si A akan dibebani pembuktian seperti apa?

Jawaban 1:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatan Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya memberikan fatwa bagaimana surat gugatan itu disusun sebagai berikut :
  • Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor  547 K/Sip/1972)
  • Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  • Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
  • Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971)
Jika Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Jawaban 2:
Gugatan untuk memecahkan perkara boedel warisan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri Tanah Laut atau Pengadilan Negeri Kotabaru, karena objek yang disengketakan berada pada salah satu wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut.
Ini didasarkan pada kompetensi atau wewenang nisbi/relatif Pengadilan Negeri sebagai mana diatur dalam Pasal 118 HIR/142 RBg  sebagai berikut :
  • Gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk wewenang Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui  tempat tinggalnya, tempat kediamannya yang sebenarnya.
  • Apabila tergugat lebih dari satu orang diajukan di tempat tinggal salah satunya sesuai pilihan penggugat.
  • Jika tidak dikenal tempat tinggal dan kediaman tergugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
  • Jika objeknya benda tetap (benda tidak bergerak) maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi benda tetap itu berada, jika benda tetap itu berada dibeberapa daerah hukum Pengadilan Negeri maka gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri menurut pilihan Penggugat.
  • Jika ditentukan dalam perjanjian (akta) ada tempat tinggal yang dipilih maka gugatan diajukan di tempat tinggal yang dipilih tersebut, penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut.

Jawaban 3:
Si A ahli waris yang menuntut pembagian boedal warisan yang belum pernah diadakan pembagian , tidak mungkin dibebani untuk membuktikan bahwa boedel wrisan tersebut belum dibagi oleh semua ahli waris, dan yang tepat adalah sia bisa dibebani pembuktian bahwa si A benar benar ahli waris dan barang dituntut benar-benar benda peninggalan.

Hal didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1972 Nomor 547 K/Sip/1971 menyatakan bahwa pembuktian yang diletakan pada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat dari pada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang pisitif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu membuktikan
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger