Pengertian TUN, Badan Dan Pejabat TUN, Keputusan TUN, Sengketa TUN, Gugatan, Tergugat, Pengadilan, dan Hakim pada UU No. 5/1986 (UU PTUN)

  • TUN ~ Administrasi Negara melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Pusat maupun Daerah.
  • Badan dan Pejabat TUN ~ melaksanakan pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  • Keputusan TUN ~ Keputusan tertulis Badan dan Pejabat TUN berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bersifat  konkret, individual, dan final yang berakibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  • Sengketa TUN ~ sengketa dalam bidang TUN antara orang/badan hukum perdata dengan Badan dan Pejabat TUN, termasuk sengketa kepegawaian, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  • Gugatan ~ permohonan tuntutan terhadap pengadilan untuk mendapatkan keputusan.  
  • Tergugat ~ Badan dan Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
  • Pengadilan ~ Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dilingkungan peradilan TUN.
  • Hakim - hakim pada Pengadilan TUN dan/atau hakim Pengadilan Tinggi TUN.


Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger