Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang masih dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, baik bersama-sama maupun dalam bidangnya masing-masing. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bisa dilakukan secara efektif.
KeteranganKategori : Peraturan Pemerintah
Nomor/Tahun : 9/1975
Tentang : Pelaksanaan UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan
Jenis : PDF
File : 72 KB
Posting Komentar