Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan :
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang tegas-tegas menyebutnya.
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah dijelaskan dalam Pasal 10 UU No.10 Th.
2004 yang berbunyi “materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagai mana mestinya”. Yang dimaksut “sebagai mana
mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak
boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah tidak boleh memuat sanksi Pidana, hal ini diatur dalam
Pasal 14 UU No.10 Th.2004 yang berbunyi “Materi muatan ketentuan pidana hanya
dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah”.