Sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, maka fungsi dari Peraturan Menteri adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri tetap berlaku , hal ini dapat di tinjau dalam Pasal 7 ayat (4) UU No, 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dibidangnya.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Presiden.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya.
- Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
Peraturan Menteri tetap berlaku , hal ini dapat di tinjau dalam Pasal 7 ayat (4) UU No, 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi sebagai berikut :
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”Di katakan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (4) UU No.10 Th. 2004 sebagai berikut :
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati, Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”