Presiden dapat mengeluarkan “noodverordeningsrecht” apabila dalam hal ihwal
kegentingan memaksa sehubungan dengan keselamatan negara, dan sikap DPR
terhadap “noodverordeningsrecht” adalah menyetujui atau menolak untuk menjadi
Undang-undang dalam persidangan berikutnya, dan jika menolak untuk menyetujui,
maka PERPU tersebut harus dicabut. (Pasal 22 UUD 1945 & Pasal 25 & 36
UU No.10 Th. 2004)