skip to main |
skip to sidebar
- TUN ~ Administrasi Negara melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Pusat maupun Daerah.
- Badan dan Pejabat TUN ~ melaksanakan pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Keputusan TUN ~ Keputusan tertulis Badan dan Pejabat TUN berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bersifat konkret, individual, dan final yang berakibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- Sengketa TUN ~ sengketa dalam bidang TUN antara orang/badan hukum perdata dengan Badan dan Pejabat TUN, termasuk sengketa kepegawaian, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Gugatan ~ permohonan tuntutan terhadap pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
- Tergugat ~ Badan dan Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- Pengadilan ~ Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dilingkungan peradilan TUN.
- Hakim - hakim pada Pengadilan TUN dan/atau hakim Pengadilan Tinggi TUN.