Keputusan-Keputusan Hukum TUN ~ penetapan tertulis pejabat TUN berdasarkan atas :
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- bersifat konkret,
- Individual, dan
- Final.
Keputusan TUN bukan keputusan Peradilan TUN yakni berupa Keputusan HTUN yang
:
- merupakan peraturan bersifat umum,
- merupakan perbuatan perdata,
- masih memerlukan persetujuan,
- dikeluarkan berdasarkan KUHP & KUHAP / atas Peraturan Hukum Administrasi lain yang bersifat umum,
- dikeluarkan berdasarkan ketentuan dasar dari hasil pemeriksaan badan Peradilan TUN atas dasar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
- merupakan Keputusan KPU yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pemilu, dan
- mengenai TU dari Angkatan bersenjata RI.