Ketetapan Badan Administrasi Dalam Birokrasi TUN

Ketetapan ~ tindakan hukum yang sepihak bid. pemerintahan oleh alat perlengkapan negara berdasarkan kewenagan khusus (Prof. W.P. Prins)
Ketetapan mempunyai unsur-unsur tindakan :
  1. Pemerintah (bestuurshandeling) - tindakan organ legislatif, yudikatif, dan eksekutif .
  2. Hukum (rechtshandeling) - tindakan yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban baru.
  3. Alat perlengkapan Negara (Handeling van een over-heids organ) - dilakukan oleh alat perlengkapan negara karena kewenangannya.
  4. Hukum publik (publiekrechterlijke handeling) - tindakan hukum yang sepihak.
  5. Sepihak (eenzijdige handeling) - misalnya pernyataan kehendak pemerintah ditempatkan pada titik pusat dan merupakan unsure primer sedangkan kehendak orang bersangkutan merupakan unsure sekunder (pengangkatan seorang pegawai, pemberian konsensi)




Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger