Ketetapan mempunyai unsur-unsur tindakan :
- Pemerintah (bestuurshandeling) - tindakan organ legislatif, yudikatif, dan eksekutif .
- Hukum (rechtshandeling) - tindakan yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban baru.
- Alat perlengkapan Negara (Handeling van een over-heids organ) - dilakukan oleh alat perlengkapan negara karena kewenangannya.
- Hukum publik (publiekrechterlijke handeling) - tindakan hukum yang sepihak.
- Sepihak (eenzijdige handeling) - misalnya pernyataan kehendak pemerintah ditempatkan pada titik pusat dan merupakan unsure primer sedangkan kehendak orang bersangkutan merupakan unsure sekunder (pengangkatan seorang pegawai, pemberian konsensi)