Catatan Rangkuman Hukum Surat Berharga

Sejarah Pengaturan Surat Berharga

Pengaturan Menurut Sistem Perancis :
Sistem ini berdasarkan pada pendapat sarjana hukum Perancis yang terkenal seperti Potheir dan Domat. Pendapat mereka ini dijadikan dasar penyusunan Code de Commerce perancis Tahun 1807. Karena  Code de Commerce Perancis pernah berpengaruh dinegara Belanda (dulu bekas jajahan Perancis) maka sistem ini diikuti juga oleh Belanda, dan dari belanda dibawa pula ke Indonesia (dulu bekas jajahan Belanda).
Menurut pendapat para sarjana hukum Perancis tersebut, perjanjian wesel adalah perjanjian penukaran uang  (contract de change). Dalam surat wesel selalu ada klausula tempat (tempat penerbit dan tempat pemegang pertama) dan klausula valuta (sebagai dasar perjanjian penukaran uang.
Konsekwensi dari pendapat tersebut jika ada cacat yang mengakibatkan batalnya perjanjian yang menjadi dasar penerbitan surat wesel maka pemegang surat wesel tidak berhak atas pembayaran wesel itu walaupun pemegang wesel itu adalah orang jujur. Sistem Perancis ini dianut di negara Perancis, Belanda, Indonesia, Belgia, Spanyol, Rumania dan negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Selatan).

Pengaturan Menurut System Jerman :
Pendapat eineft dan thol menjadi dasar pembentukan “Algemeine Deutsche Wechselordnung” yaitu Undang-Undang tentang Surat Wesel di Jerman tahun 1848. Menurut pendapat mereka surat wesel yang diterbitkan itu terlepas dari perikatan dasarnya, artinya dengan adanya surat wesel itu para pihak dianggap melepaskan diri dari perikatan dasarnya. Ajaran ini disebut “ajaran Absraksi”.
Konsekwensi dari ajaran ini adalah jika ada cacat yang mengakibatkan batalnya perikatan dasar, maka pemegang surat wesel itu tetap berhak atas pembayaran wesel itu dan tersangkut harus membayarnya. Sistem Jerman ini dianut di negara  Jerman, Italia, Austria, swiss, dan negara-negara Skandinavia

Pengaturan Menurut Sistem Inggris :
Sistem Inggris dapat diketahui dari undang-undang yang bernamaBill of exchange Act 1882” yang berdasarkan pada Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh Sir Machenzei D. Chakmers dan ditiru pula oleh Amerika Serikat dalam “Negotiable Instruments law 1897“.
Sistem Inggris merupakan jalan tengah antara sistem Perancis dan sistem Jerman, artinya dengan menolak ajaran abstraksi pada system Jerman dan memperhatikan perikatan dasar yang menjadi latar belakang penerbitan surat wesel itu, serta memberikan perlindungan pada pemegang surat wesel yang jujur, walaupun ada cacat pada perikatan dasar yang menjadi latar belakang penerbitan surat wesel itu. Sistem ini dianut negara Inggris dan pada umumnya negara-negara yang berbahasa Inggris termasuk Amerika Serikat dan Irlandia (baca Wirjono Prodjodikoro. 1966:52-54)

Usaha-Usaha Penyeragaman Secara International  Tentang Surat Berharga
Usaha penyeragaman tentang surat berharga dapat diketahui dengan diadakan konferensi Jeneva tahun 1930 tentang Unifikasi pengaturan surat wesel dan surat sanggup dan tahun 1931 tentang surat cek antar negara-negara peserta. Dalam konferensi-konferensi tersebut berhasil dirumuskan beberapa rancangan perjanjian internasional mengenai surat-surat berharga.
Pada konferensi Tahun 1930 tentang surat wesel dan surat sanggup menghasilkan kesepakatan :
  1. Perjanjian penyeragaman surat wesel dan surat sanggup
  2. Perjanjian penyelesaian perselisihan antara berbagai undang–undang mengenai surat wesel dan surat sanggup antara negara-negara peserta.
  3. Perjanjian mengenai materi surat wesel dan surat sanggup.
Pada konferensi Tahun 1931 tentang surat cek menghasilkan kesepakatan :
  1. Perjanjian penyeragaman surat cek
  2. Perjanjian penyelesaian perselisihan berbagai undang–undang mengenai surat cek antar negara-negara peserta.
  3. Perjanjian mengenai materi surat cek.
Dalam kesepakatan itu perserta yang tidak menadatangani kesepakatan adalah negara Inggris dan AS  dengan alasan mereka mementingkan tujuan surat berharga sebagai alat pembayaran uang/alat tukar uang (negotiable instrument). Tujuan nya tidak terpenuhi jika mengikuti peraturan yang dirumuskan dalam rancangan perjanjian itu (baca Scheltema, 1938: 5-18).

Menurut Shetemma Surat Berharga Diklasifikasikan  Menjadi 3 Berdasarkan Isi Perikatan Dasarnya :
  1. Zakenrechtelijke papieren (surat hak atas benda) isi perikatan dasar adalah hak pemegang atas penyerahan benda yang tercantum didalamnya misalnya : konosemen , Cell.
  2. Lidmaatschaps papieren (surat kenggotaan persekutuan) isi perikatan dasar adalah hak tertentu yang diberikan persekutuan pada pemegangnya . miyalnya ; saham PT.
  3. Schuldvorderings papiren (surat tagihan utang) isi perikatan dasarnya adalah hak pemegang atas pembayaran sejumlah uang yang tercantum didalamnya misal;wesel, aksep, cek, pronmes/tunjuk, kwitansi atas tunjuk. 
Kenyataan sekarang menunjukan klasifikasi yang dibuat shcettema sudah tidak relevan lagi karena sesuai dengan perkembangan jaman surat berharga sekarang tidak hanya meliputi surat yang diatur dalam buku I titel 6 dan 7 KUHD, melainkan juga meliputi saham, surat berharga juga tidak hanya berklausula atas tunjuk atau atas pengganti melainkan dapat berklausula atas nama. Tanda keanggotaan persekutuan selalu diterbitkan atas nama bukan atas  tunjuk atau atas pengganti .

Jenis Surat Berharga Yang Diatur Didalam KUHD
  1. Surat wesel yang diatur dalam Bab Keenam Buku I KUHD, Pasal 100 s/d 173
  2. Surat sanggup diatur dalam Bagian Ketigabelas Bab Keenam Buku I KUHD, pasal 174 s/d 177
  3. Surat cek diatur dalam Bab Ketujuh Buku I KUHD, pasal 178 s/d 229 d
  4. Carter partai diatur dalam Bab Kelima Buku II KUHD, pasal 453 s/d 465
  5. Konosemen diatur dalam KUHD, pasal 504, 506,510, dan 517 a
  6. Delivery-order diatur dalam KUHD, pasal 510 ayat (2)
  7. Surat Saham diatur dalam KUHD, pasal 40, 41, dan 43  
Jenis Surat Berharga Yang Diatur Diluar KUHD
  1. Surat obligasi diatur dalam PP No. 6 Tahun 1963 dan diperbaharui dengan PP No. 20 Tahun 1973
  2. Saham diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas                                
  3. Bilyet giro diatur dalam Surat Keputusan Direksi BI No. 28/32/Kep/Dir Tahun1995  tentang Bilyet Giro atau disebut (SKGB)
Beberapa personil wesel adalah :
  1. Penerbit, dalam bahasa belanda (trekker)/bahasa inggris (drawer) yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
  2. Tersangkut, dalam bahasa belanda (betrikkene)/bahasa inggris (drawee) yaitu orang yang diberi perintah tanda syarat untuk membayar.
  3. Akseptan, dalam bahasa belanda (acceptant)/bahasa inggris (acceptor) yaitu tersangkut yang telah menyetujuai untuk membayar surat wesel pada hari bayar dengan memberikan tanda tangan.
  4. Pemegang pertama, dalam bahasa belanda (nemer)/bahasa inggris (holder) yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
  5. Penggati, dalam bahasa belanda (geendosserde)/bahasa inggris (indorsee) yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
  6. Endosan, dalam bahasa belanda (endosant)/bahasa inggris (indorser) yaitu orang yang memperalihkan surat wesel pada pemegang berikutnya.
Latar Belakang Penerbitan Surat Wesel
Latar belakang penerbitan surat wesel adalah perjanjian yang terjadi antara penerbit dan penerima surat wesel, perjanjian mana menimbulkan hubungan hukum (rechtsbetrekking, legal relation) antara kedua belah pihak. Dalam hubungan hukum itu penerbit berkewajiban melakukan pembayaran dengan surat wesel, sedang penerima/pemegang berhak atas pembayaran sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel itu.
Contoh konkritnya adalah : perjanjian jual beli barang antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian terssebut dimufakati bahwa pembeli menerima barang yang dibeli dan penjual menerima pembayaran harga barang. Tetapi harga barang tang dibeli tidak dibayar dengan cara biasa berupa uang melainkan dengan cara lain yaitu penerbitan surat wesel sejumlah harga pembelian, yang dapat ditagih pada pihak ketiga pada waktu yang sudah ditentukan. Dalam surat wesel itu, penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada pihak ketiga untuk melakukan pembayaran kepada pemegang surat wesel.

Sebab bisa terjadinya penerbitan cek kosong :
  1. Kelemahan pasal 180 KUHD yang berhubungan dengan penerbitan surat cek dan penyediaan dana pada bankir
  2. Rahasia bank diatur dalam pasal 36 UU Pokok Perbankan 1967-14 (LN1967:34)
  3. Spekulasi dari pihak pemilik rekening giro , yaitu penerbit surat cek.
  4. Administrasi bank yang kurang waspada. 
Cara penyelesaian masalah sehubungan dengan cek kosong dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :

1.  Cara previntif:
  • Penyempurnaan pasal-pasal dalam KUHD
  • Peningkatan efektifitas administrasi bank serta pengawasan yang rapi.
2.  Cara represif:
  • Secara perdamaian menurut peraturan yang berlaku dan kesepakatan para pihak-pihak
  • Penyelesaian lewat pengadilan secara perdata
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger