Catatan Rangkuman Hukum Jaminan

Penertian Jaminan dan Hukum Jaminan
Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan  fasilitas/kredit.

Azas hukum jaminan :
  1. asas publicitet : asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotik harus didaftarkan.
  2. asas specialitet : bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hak hipotik  hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang – barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu.
  3. asas tak dapat dibagi – bagi : asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik,dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
  4. asas inbezittstelling yaitu barang jaminan ( gadai ) harus berada pada penerima gadai.
  5. asas horizontal yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.

Jaminan ada 2 (dua) yaitu :
  1. Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
  2. Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap benda-benda tertentu maupun orang tertentu.

Orang lebih memilih Jaminan Khusus karena :
  1. Eksekusi benda jaminannya lebih mudah, sederhana dan cepat jika debitur melakukan wanprestasi
  2. Kreditur jaminan khusus didahulukan dibanding kereditur jaminan umum dalam pemenuhan piutangnya. 

Jaminan Khusus ada 2 (dua) yaitu :
  1. Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat di peralihkan (contoh : Hipotik, gadai dll).
  2. Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (Contoh borgtocht)

Jaminan Kebendaan ada 2 (dua) yaitu :
  1. Benda Bergerak, lembaga jaminannya adalah : Gadai, Fidusia
  2. Benda Tidak Bergerak lembaga jaminannya : Hypotik dan hak tanggungan

Perjanjian kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
  1. Perjanjian Pokok adalah Perjanjian antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung pada adanya perjanjian. Contoh : perjanjian kredit bank
  2. Perjanjian tambahan (accesoir) adalah Perjanjian antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perjanjian tambahan dari pada perjanjian Pokok. Contoh : perjanjian pembebanan jaminan, seperti perjanjian gadai, tanggungan dan fidusia.

Perjanjian Jaminan disebut juga perjanjian tambahan karena timbulnya perjanjian jaminan sendiri akibat dari adanya perjanjian kredit, yang mana perjanjian kredit sendiri adalah perjanjian pokok yang akibat dari perjanjian tersebut menimbulkan perjanjian baru yaitu perjanjian jaminan yang mana merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok.
eksistensi perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok tergantung dari perjanjian pokoknya, sedangkan eksistensi perjanjian pokok terhadap perjanjian tambahan tidak tergantung dari perjanjian tambahan dan mandiri.

GADAI
Definisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Hak penerima gadai  :
  1. menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dgn jangka waktu yg ditentukan;
  2. menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya.

Kewajiban penerima gadai diatur dalam pasal 1154, 1156, d    an 1157 KUH Perd.:
  1. menjaga barang yang digadaikan sebaik–baiknya;
  2. tidak diperkenalkan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUH Perd.);
  3. memberitahukan kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang–barang gadai (Pasal 1156 KUH Perd.);
  4. bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUH Perd.).

Hak pemberi gadai :
  1. menerima uang gadai dari penerima gadai;
  2. berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya;
  3. berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang–hutangnya (Pasal 1156 KUH Perd.).

Kewajiban pemberi gadai :
  1. menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
  2. membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
  3. membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang–barang gadai (Pasal 1157 KUH Perd.).

Cara–Cara Hapusnya Gadai

Menurut pasal 1152 BW :
  1. barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai;
  2. hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.

Menurut ari hutagalung :
  1. hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai;
  2. terlepasnya benda gadai dari kekuatan penerima gadai;
  3. musnahnya barang gadai;
  4. dilepaskan benda gadai secara sukarela;
  5. percampuran ( penerima gadai ).

Penyebabkan terjadinya pelelangan jaminan karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya, dan ini disebabkan faktor-faktor sbb::
  1. kondisi ekonomi nasabah yang rendah;
  2. kemauan debitor untuk membayar hutangnya sangat rendah;
  3. nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga;
  4. usaha nasabah bangkrut;
  5. kredit yang diteriman nasabah disalahgunakan;
  6. manajemen usaha nasabah sangat lemah;
  7. pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang.

FIDUSIA
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Benda/barang tidak bergerak dapat dijadikan jaminan  fidusiakan, diserahkan hak miliknya, benda yang tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah bangunan yang tidak dibebani dengan hak tanggungan (Rumah susun ).
Penerima jaminan fidusia tidak boleh membeli/memiliki benda jaminan fidusia, karena dikhawatirkan apabila penerima jaminan fidusia yang membeli barang jaminan maka sipenerima fidusia akan menaksir harga barang jaminan tidak sesuai dengan harga barang tersebut karena posisi debitur lemah.

Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, karena :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum pada pihak yang berkepentingan;
  2. Memberikan hak yang didahulukan ( freferen ) Kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain;
  3. Untuk memenuhi asas publisitas / publicitet, supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan.

HAK TANGGUNGAN
Pengertian Hak Tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996
Hak Tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996 adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang–undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok–pokok agrarian, berikut atau tidak berikut benda–benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.

Perbedaan objek Hak Tanggungan dan Hypotek :
Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah dam neliputi benda yang melekat dengan tanah yang meliputi hak milik, HGU, HGB, hak pakai baik hak milik maupun hak atas Negara dan hak atas tanah berikut bangunan , tanaman, hasil karya  yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
Sedangkan objek hipotik hak atas tanah, meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan saja,  tetapi semenjak berlakunya UU No. 4 Tahun1996 tentang hak tanggungan . maka hak hipotik atas tanah tidak berlaku lagi.

JAMINAN HYPOTEK

Pengertian Hypotek menurut pasal 1162 BW,
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda–benda tak bergerak, untuk mengambil pengantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan.

Pengertian Hypotek menurut Vollmar,
Hipotik adalah sebuah hak kebendaan atas benda–benda tak bergerak tidak bermaksud memberikan orang yang berhak (memegang hipotik) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebih dahulukan.

JAMINAN PERORANGAN
Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (menurut Sri Soedewu Masjhoen Sofwan).
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan diluar (tanpa) siberhutang tersebut. (menurut Subekti)

Unsur jaminan perorangan :
  1. Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
  2. Hanya dapat dipertahankan pada debitur tertentu
  3. Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.

Para pihak dalam perjanjian penangungan hutang adalah :
  1. Debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang / kredit dari kreditur
  2. Kreditur adalah orang yang meminjamkan uang pada debitur
  3. Pihak ketiga adalah orang yang akan manjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya (wanprestasi)

Garansi bank adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atau oleh lembaga keuangan non bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak penerima jaminan cidera janji.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger