Penertian Jaminan dan Hukum Jaminan
Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kepada kreditur untuk
menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban
yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan
jaminan untuk mendapatkan fasilitas/kredit.
Azas hukum jaminan :
- asas publicitet : asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotik harus didaftarkan.
- asas specialitet : bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hak hipotik hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang – barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu.
- asas tak dapat dibagi – bagi : asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik,dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
- asas inbezittstelling yaitu barang jaminan ( gadai ) harus berada pada penerima gadai.
- asas horizontal yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.
Jaminan ada 2 (dua) yaitu :
- Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
- Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap benda-benda tertentu maupun orang tertentu.
Orang lebih memilih Jaminan Khusus karena :
- Eksekusi benda jaminannya lebih mudah, sederhana dan cepat jika debitur melakukan wanprestasi
- Kreditur jaminan khusus didahulukan dibanding kereditur jaminan umum dalam pemenuhan piutangnya.
Jaminan Khusus ada 2 (dua) yaitu :
- Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat di peralihkan (contoh : Hipotik, gadai dll).
- Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (Contoh borgtocht)
Jaminan Kebendaan ada 2 (dua) yaitu :
- Benda Bergerak, lembaga jaminannya adalah : Gadai, Fidusia
- Benda Tidak Bergerak lembaga jaminannya : Hypotik dan hak tanggungan
Perjanjian kebendaan dapat dibedakan menjadi
2 macam yaitu :
- Perjanjian Pokok adalah Perjanjian antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung pada adanya perjanjian. Contoh : perjanjian kredit bank
- Perjanjian tambahan (accesoir) adalah Perjanjian antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perjanjian tambahan dari pada perjanjian Pokok. Contoh : perjanjian pembebanan jaminan, seperti perjanjian gadai, tanggungan dan fidusia.
Perjanjian Jaminan disebut juga perjanjian tambahan karena
timbulnya perjanjian jaminan sendiri akibat dari adanya perjanjian kredit, yang
mana perjanjian kredit sendiri adalah perjanjian pokok yang akibat dari
perjanjian tersebut menimbulkan perjanjian baru yaitu perjanjian jaminan yang
mana merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok.
eksistensi perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok tergantung dari
perjanjian pokoknya, sedangkan eksistensi perjanjian pokok terhadap perjanjian
tambahan tidak tergantung dari perjanjian tambahan dan mandiri.
GADAI
Definisi
dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerd):
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor
(si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan
kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.
Hak penerima
gadai :
- menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dgn jangka waktu yg ditentukan;
- menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya.
Kewajiban
penerima gadai diatur dalam pasal 1154, 1156, d an 1157 KUH Perd.:
- menjaga barang yang digadaikan sebaik–baiknya;
- tidak diperkenalkan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUH Perd.);
- memberitahukan kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang–barang gadai (Pasal 1156 KUH Perd.);
- bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUH Perd.).
Hak pemberi gadai :
- menerima uang gadai dari penerima gadai;
- berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya;
- berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang–hutangnya (Pasal 1156 KUH Perd.).
Kewajiban pemberi gadai :
- menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
- membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
- membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang–barang gadai (Pasal 1157 KUH Perd.).
Cara–Cara Hapusnya Gadai
Menurut pasal
1152 BW :
- barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai;
- hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.
Menurut ari hutagalung :
- hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai;
- terlepasnya benda gadai dari kekuatan penerima gadai;
- musnahnya barang gadai;
- dilepaskan benda gadai secara sukarela;
- percampuran ( penerima gadai ).
Penyebabkan terjadinya
pelelangan jaminan karena nasabah tidak
memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya, dan ini disebabkan
faktor-faktor sbb::
- kondisi ekonomi nasabah yang rendah;
- kemauan debitor untuk membayar hutangnya sangat rendah;
- nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga;
- usaha nasabah bangkrut;
- kredit yang diteriman nasabah disalahgunakan;
- manajemen usaha nasabah sangat lemah;
- pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang.
FIDUSIA
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan
benda
tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap
kreditor lainnya.
Benda/barang tidak bergerak dapat dijadikan
jaminan fidusiakan,
diserahkan hak miliknya, benda
yang tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah bangunan yang
tidak dibebani dengan hak tanggungan (Rumah susun ).
Penerima jaminan
fidusia tidak boleh membeli/memiliki benda jaminan fidusia, karena
dikhawatirkan apabila penerima jaminan fidusia yang membeli barang jaminan maka
sipenerima fidusia akan menaksir harga barang jaminan tidak sesuai dengan harga
barang tersebut karena posisi debitur lemah.
Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, karena :
- Untuk memberikan kepastian hukum pada pihak yang berkepentingan;
- Memberikan hak yang didahulukan ( freferen ) Kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain;
- Untuk memenuhi asas publisitas / publicitet, supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan.
HAK
TANGGUNGAN
Pengertian Hak
Tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996
Hak Tanggungan menurut UU No. 4
Tahun 1996 adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam undang–undang nomor 5 tahun 1960 tentang
peraturan pokok–pokok agrarian, berikut atau tidak berikut benda–benda lain
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor–kreditor lain.
Perbedaan objek
Hak Tanggungan dan Hypotek :
Objek hak tanggungan adalah hak atas
tanah dam neliputi benda yang melekat dengan tanah yang meliputi hak milik,
HGU, HGB, hak pakai baik hak milik maupun hak atas Negara dan hak atas tanah
berikut bangunan , tanaman, hasil karya
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
Sedangkan objek hipotik hak
atas tanah, meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak guna
bangunan
saja, tetapi semenjak berlakunya UU No. 4
Tahun1996 tentang hak tanggungan . maka hak hipotik
atas tanah tidak berlaku lagi.
JAMINAN
HYPOTEK
Pengertian Hypotek menurut pasal
1162 BW,
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda–benda tak bergerak, untuk mengambil
pengantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan.
Pengertian Hypotek menurut Vollmar,
Hipotik adalah
sebuah hak kebendaan atas benda–benda tak bergerak tidak bermaksud memberikan
orang yang berhak (memegang hipotik) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah
hutang dengan dilebih dahulukan.
JAMINAN PERORANGAN
Jaminan
immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan
terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (menurut Sri
Soedewu Masjhoen Sofwan).
Jaminan
perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur)
dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang
(debitur). Ia bahkan dapat
diadakan diluar (tanpa) siberhutang tersebut. (menurut Subekti)
Unsur jaminan perorangan :
- Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
- Hanya dapat dipertahankan pada debitur tertentu
- Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Para pihak dalam perjanjian
penangungan hutang adalah :
- Debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang / kredit dari kreditur
- Kreditur adalah orang yang meminjamkan uang pada debitur
- Pihak ketiga adalah orang yang akan manjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya (wanprestasi)
Garansi bank adalah jaminan dalam
bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atau oleh lembaga keuangan non bank
yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan
apabila pihak penerima jaminan cidera janji.