Sumber Hukum Internasional

A. Pengertian Sumber Hukum Internasional
Adapun pengertian sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Sumber hukum material
  • Sumber hukum formal
Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum, Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian :
  1. sebagai tempat menemukan hukum, dan
  2. sebagai dasar mengikat.
B. Sumber Hukum Internasional

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
  1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
  2. Kebiasaan internasional (international custom);
  3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
  4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
1. Perjanjian Internasional/Traktat
Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara (multilateral).
  • Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
  • Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
  • Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
  • Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
  • Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
  • Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
Perjanjian internasional ada 2 yaitu :
  1. Tertulis→yang dituangkan dalam instrumen-instrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional (formal)
  2. Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis yang dapat berupa :
  • Ucapan lisan
  • Tindakan tertentu dari subjek hukum internasional lainnya, dan
  • Tulisn yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan  prosedur  tertentu.
Traktat yang membentuk hukum:
  • yang memuat peraturan mengenai hukum internasional secara universal,ch:Piagam PBB
  • menetapkan peraturan yang bersifat umum
Kontrak dengan traktat, yaitu traktat yg menetapkan hak dan kewajiban yang hanya berlaku bagai peserta traktat tersebut ~yang perlu diperhatikan dalam treatycontract :
  1. sederatan treatycontract yang dapat merupakan proses lahirnya kebiasaan internasional;
  2. ada kalanya traktat semula diadakan beberapa negara saja, tapi kemudian diterima secara umum;
  3. traktat dapat memiliki nilai yang jelas yang menggambarkan hukum yang bersifat umum
Proses pembuatan traktat menurut utrecht :
  1. Penetapan, (sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
  2. Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
  3. Penguatan (bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan  (bekrachtiging) atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
  4. Pengumuman (afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
Berakhirnya traktat:
  1. Telah tercapainya tujuan dari traktat
  2. Habis berlakunya traktat tersebut
  3. Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat
  4. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
  5. Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
  6. Diepenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
  7. Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain .
2. Hukum Kebiasaan Internasional
  • Menurut Bellefroid
"semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum."
  • Menurut Alf Ross
"persetujuan (konsensus) yang diekspresiakan melalui praktek sebagai kebiasaan internasional."
  • Menurut J.I. Brierly
"praktek negara-negara/kebiasaan internasional  disatu pihak, dan adanya perasaan mewujudkan kewajiban, sebagai persetujuan (konsensus) dilain pihak internasional, karena tanpa dua unsur ini hukum tersebut tidak akan terbentuk."

Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ;
1.    Kebiasaan internasional>usus dalam bahasa latin>praktek negara-negara>unsur material
2.    Opinio juris (keyakinan hukum)>>unsur psikologis
4. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut : "the general principle of law recognized by cilivized nations" walaupundari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum  seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul berdasarkan pada teori hukum alam.
4. Keputusan Peradilan
Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger