Produk Hukum Pemerintahan Orde Lama PENPRES Dan PERPRES

Peraturan Presiden (PERPRES) adalah peraturan yang bersumber pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan yang bersumber pada PENPRES, sedangkan Penetapan Presiden (PENPRES) adalah peraturan yang bersumber pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Fungsi Penetapan Presiden (PENPRES) sendiri saat itu adalah pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan dalam UUD 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sedangkan fungsi Peraturan Presiden (PERPRES) adalah Pengaturan lebih lanjut  ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945  dan Penetapan Presiden (PENPRES).
PENPRES sendiri digunakan sebagai bentuk Kewenangan luar biasa Presiden untuk mengatur /bertindak yang bersumber pada UUD 1945, yaitu khususnya Pasal IV Aturan Peralihan yang berbunyi :
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.”
PENPRES dan PERPRES akhirnya harus dicabut karena berdasarkan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 bahwasanya PENPRES dan PERPRES yang isi dan tujuannya sesuai dengan suara hati nurani rakyat dalam rangka usaha pengamanan revolusi dituangkan dalam UU, sedangkan yang isi dan tujuannya tidak sesuai  sebaliknya dinyatakan tidak berlaku.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Law File - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger