Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau dengan kata lain hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Dilihat dari runutannya dapat dikatakan Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata khusus, melihat dari sifatnya jelas bahwa Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis), dan dari hubungan kelompok hukum ini bila dilihat dari sifatnya yaitu lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), dengan kata lain terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam KUHD, ketentuan KUH Perdata tidak berlaku dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur dalam KUHD, berlaku ketentuan dalam KUH Perdata.
Hal ini dapat juga dilihat dalam Pasal 1 KUHD yang pada pokoknya mengatakan :
Hal ini dapat juga dilihat dalam Pasal 1 KUHD yang pada pokoknya mengatakan :
"Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab ini (KUHD)."